Kapan Paket Kuota Gratis kemendikbud Cair? . Bantuan Internet berupa kuota gratis dari kemendikbud akan di bagikan lagi untuk mempalisitasi para guru, dosen, siswa dan mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
Bantuan berupa biaya internet gratis ini sangat berarti mengingat selama masa pandemi Covid-19, seluruh pelajar dan mahasiswa masih belajar di rumah.
Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Nadim Makarem mengatakan pada tahun 2021 bantuan akan terus diberikan dalam bentuk biaya internet. Program ini akan berjalan pada bulan Maret, April dan Mei 2021.
source : kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
Bantuan kuota internet gratis sangat bermanfaat. Memiliki bantuan berbagi internet sangat bermanfaat bagi siswa dan guru. Saat membuka halaman belajar quota.kemdikbud.go.id, Paket Kuota Gratis kemendikbud Cair yang ditawarkan terdiri dari dua jenis. yaitu kuota publik, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua halaman dan aplikasi. Selain itu, ada juga semacam learning share, yaitu share yang hanya bisa digunakan untuk mengakses halaman dan aplikasi pembelajaran.
Besar Paket Kuota Gratis Kemendikbud Cair
Distribusi biaya internet gratis ini bervariasi. Untuk siswa tingkat PAUD, besaran kuota internet yang diberikan adalah 20 GB per bulan, dengan rincian kuota umum 5 GB, dan kuota belajar 15 GB. Durasi bantuan adalah 4 bulan. Siswa pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan. Rincian kuota umum 5 GB, kuota kuliah 30 GB dan durasi bantuan selama 4 bulan.
Sedangkan guru PAUD, SD, dan SMP mendapatkan kuota internet 42GB per bulan. Dengan rincian 5 GB kuota publik, 37 GB kuota belajar selama 4 bulan pendampingan. Untuk guru dan siswa, kuota internet adalah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota publik, 45 GB kuota belajar dan 4 bulan absensi.
Syarat penerima bantuan Paket kuota gratis kemendikbud
Melansir lamanKemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Terdaftar di aplikasi Dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa:
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)